MEDAN - Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Ramadhan Pohan ditunda, Kamis (24/8/2017). Pasalnya, jaksa belum menyiapkan berkas tuntutan atas terdakwa penggelapan uang dengan kerugian korban mencapai Rp15,3 miliar di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim yang diketuai, Erintuah Damanik sempat membuka persidangan kemudian kembali menunda sidang hingga Kamis (31/8/2017) mendatang setelah mendapat penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan bahwa berkas tuntutan yang akan mereka bacakan belum selesai.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan karena tuntutan belum siap dari jaksa,"ucap Hakim Erintuah menutup sidang.

Sementara itu, JPU Sabarita saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan berkas tuntutan terhadap Ramadhan Pohan secepatnya.

"Iya kita akan siapkan segera tuntutannya pekan depan akan kita bacakan,"beber Sabarita.

Terpisah, Ramadhan Pohan mengaku dirinya siap untuk datang mengikuti sidang selanjutnya dan dirinya menilai bahwa dia menjadi korban Savita Linda.

"Saya tidak tahu soal pinjam meminjam uang tersebut apalagi sampai Rp 15 miliar. Kalau sidang ditunda ya ditunda. Kamis kita datang lagi. Lagian kita mengikuti semua agenda persidangan tanpa pretensi apa pun," jelasnya yang didampingi tim penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Sihaan mendakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.