MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) kini menambah unit pelayanan terpadu (UPT) dengan mendirikan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wanita Tanjung Gusta Medan. "Ini dilakukan merupakan evaluasi kita dengan pak Kakanwil dengan mengurangi over kapasitas hunian di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto kepada wartawan di Medan, Kamis (24/8/2017).‎

Namun, penambahan UPT baru ini, tidak didukung dengan fasilitas memadahi. Untuk Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan. Sementara ini, masih satu gedung dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)‎ Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Hermawan mengatakan Lapas Wanita Klas IA Tanjung Gusta Medan, memiliki kapasitas hunian 150 orang. Namun, sekarang sudah dihuni 700 orang lebih wargabinaan di Lapas tersebut. Dengan itu, diambil langkah mengurangi hunian overkapasitas tersebut.

"‎Dengan demensi hunian tidak memadahi. Namun, disisi lain sudah terbentuk Rutan Wanita Medan. Untuk operasional tetap menjadi satu di Lapas Wanita," kata Hermawan.

Hermawan menjelaskan untuk mengurai overkapasitas itu. Wargabinaan di Lapas Wanita berstatus tahanan dipindakan ke Rutan Wanita, yang berada di LPKA Tanjung Gusta Medan.

"Dari keseluruhan kami melihat ada satu UPT di LPKA mendapatkan tambahan hunian. Jadinya, dilakukan pemindahan berstatus tahan dari Lapas Wanita ke LPKA," tutur Hermawan.

Pemindahan tahanan itu, dilakukan pada Senin (21/8) kemarin. Hermawan mengungkapkan pemindahan dilakukan tahanan itu, sebanyak 184 orang wanita berstatus tahanan.

"Ini dilakukan demi perawatan dan pelayanan kita berikan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, sudah menjadi perintah pak Menteri untuk dilakukan retribusi tahanan ke tempat hunian yang memungkinkan untuk dipindahkan," katanya.

Untuk secara fisik pelayanannya, Hermawan menjelaskan di LPKA yang dijadikan Rutan Wanita menggunakan satu blok sel. Kemudian, diberikan batasan sehingga tidak akan terjadi interaksi antara tahanan wanita dan tahanan anak.

"Kita penyekatan untuk satu blok, jadinya tidak berhubungan dengan penghuni lain, yang bukan penghuni rutan wanita itu. Untuk pelayanan dan perawatan, untuk sementara dilakukan operasional di LPKA dulu. Karena, di Medan ini, tidak ada rutan wanita, yang bisa ditunjuk untuk penempatannya," tandasnya.