SERDANG BEDAGAI - Ahmad Siregar (44) warga Dusun 5, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringtin, Sergai, ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (21/8/2017). Dari tangannya polisi menemukan barang bukti berupa 36 paket ganja dan uang Rp 1 juta. Tertangkapnya Siregar berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolres Sergai seputar maraknya peredaran narkoba di Desa Nagur. Atas laporan itu AKBP Eko Suprihanto perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Untuk menjebak pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, polisi pun menyaru sebagai pembeli.

Setelah sepakat akan melakukan transaksi di tempat yang dijanjikan, polisi pun meringkus pelaku setelah melakukan pengepungan sebelumnya.

Dihadap penyidik, Siregar mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan ganja. Hal itu dilakukannya akibat penghasilan sebagai nelayan tidak cukup untuk biaya hidup keluarganya.

“Aku ke laut cari ikan, jual ganja hanya sampingan,” kilahnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dari laporan kita kembangkan dan berhasil meringkus tersangka saat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja,” terang Kapolres.