MEDAN - Bupati Serdang Bedagai, H Soekirman meminta Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya dan masyarakat Serdang Bedagai untuk melaksanakan dan mematuhi Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan mengoptimalkan dana Pajak Rokok Daerah. Selain masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok, pengawasan dan pemberlakuan sanksi di dalam Perda ini harus diimplementasikan. Hal ini dimaksud agar masyarakat tidak merokok disembarangan tempat, bahkan di gedung Pemkab Sergai.

Bahkan sudah 4 tahun Perda KTR Serdang Bedagai ini berjalan, sudah saatnya harus ditegakkan.

Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan audensi Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) ke Pemkab Sergai, baru-baru ini.

Dihadapan SKPD terkait lainnya, ia juga mengakui implementasi Perda KTR ini masih belum diterapkan dengan baik masih ada yang merokok disembarangan tempat di dalam gedung, dan kalau ada yang kedapatan orang nomor satu di Pemkab Sergai ini berjanji pasti akan menegurnya.

Kedepannya pemerintah kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan melakukan evaluasi dan kampanye pelarangan dan bahaya rokok, khususnya kepada anak-anak muda di sekolah.

Sementara itu Koordinator Pengendalian Yayasan Pusaka Indonesia, OK. Syahputra Harianda kepada wartawan, Senin (21/8/2017) mengaku, sangat mengapresiasi Pemkab Serdang Bedagai dalam mendukung implementasi Perda KTR dengan memanfaatkan anggaran dana pajak rokok daerah.

Sebagai pembuat regulasi Perda KTR, Pemkab Serdang Bedagai sudah seharusnya terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan Perda KTR tersebut, jangan didiamkan setelah lahirnya Perda, tapi Peran Dinas Kesehatan, Satpol PP dan SKPD lainnya harus memastikan Perda tersebut harus berjalan semestinya.

"Masalah dana sudah bisa diatasi dengan menggunakan pajak rokok daerah. Oleh karena itu kita berharap pemerintah kabupaten/kota lainnya dapat mengakses pajak rokok tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.