MEDAN - Pasca divonis bebas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) daftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI perihal tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek lampu penerangan jalan tenaga surya atau solar cell oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat, Selasa (22/8/2017).
 
 
Ketiga terdakwa divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan, ‎adalah ‎Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemkab Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba serta Plt Kabid Binamarga Dinas PU Pemkab Pakpak Bharat, Sri Mulyani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian. Dia mengatakan vonis bebas itu, tidak mencerminkan rasa keadilan ditengah masyarakat. Mengingat pemerintah saat ini, ngencar untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan," ungkap Sumanggar, Senin (21/8).

Terpisah, Agustini selaku JPU mengatakan pihak sudah melaporkan putusan bebas kepada pimpinan di Kejatisu. Dengan perintah pimpinan JPU mendaftarkan kasasi ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kasasi kita atas putusan bebas ketiga terdakwa. Besok kita daftarkan kasasinya," sebut Agustini di PN Medan, Senin (21/8/2017) sore.

Disinggung soal memory kasasi tersebut. Jaksa wanita dari Kejatisu, mengatakan tim JPU tengah melakukan penyusunan memory kekasi dengan ‎pertimbangan majelis hakim, yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan JPU.

"Dari putusan 14 kerja, besok kita daftarkan kasasi dan kita melakukan penyusunan memory kasasi," jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan 3 terdakwa ‎kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan tenaga surya (solar cell) Dinas Pekerja Umum Pakpak Barat Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 5,6 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi ‎ menyatakan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsidair bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melainkan perbuatan dalam lapangan hukum administratif.

"Melepaskan ketiga terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan (onslagh). Memerintahkan ketiga terdakwa agar dibebaskan dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/8) pekan lalu.

Sebelum dinyatakan bebas, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, dalam berkas terpisah di persidangan yang sama, dua terdakwa lain divonis bersalah yakni mantan Kepala Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Mahadi Simanjuntak dan Wakil Direktur PT Mangun Coy, Eny Hardiningsih masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dari kerugian negara Rp 2,6 miliar, terdakwa Eny sudah membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2 miliar. Sisa kerugian negara sebesar Rp 600 juta subsidair 2 bulan kurungan, dibebankan kepada terdakwa Eny.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mahadi selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eny, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 75 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan mark-up pada ‎proyek lampu penerangan jalan tenaga surya dengan menggunakan ‎dana APBD Tahun 2012 senilai Rp 5,6 miliar dan dijerat dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 seba­gaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.