PADANG LAWAS - Pemerintah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas menyalurkan beras miskin (raskin) ke 29 desa di wilayah kerjanya untuk rumah tangga sasaran penerima beras miskin (RTS-PM) sebanyak 2.612 kepala keluarga (KK). Pendistribusian raskin ke desa diangkut becak bermotor dari gudang penyimpann kecamatan di Desa Sialambue, Minggu (19/8/2017).

Camat Barumun As'ad Tupeil Nasution melalui Kasi Pembagunan Hj Rismaini mengatakan, kuota jumlah raskin yang diterima pihak kecamatan barumun sebanyak 105 ton untuk pembagian jatah triwulan terhitung Juli-September 2017.

"Sesuai ketentuan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) raskin yang disalurkan ke desa ditetapkan sebesar Rp 1.600/perkg, dengan ukuran goni yang isinya 15 kilogram," terang Rismaini.

Pembagian raskin ini, kata dia, telah disesuai dengan daftar desa penerima yang disesuaikan dengan jumlah penerimanya.

"Bagi warga yang tidak terdaftar sebagai RTS, tidak berhak mendapatkan pembagian raskin dari pihak desa. Hal itu sudah menjadi ketetapan kecamatan," tegas Rismaini.

Rismaini menegaskan, kewenangan pembagian raskin di desa menjadi tanggung jawab kepada desa sepenuhny. Jika terdapat warga yang masuk daftar RTS, tetapi tidak mendapatkan pembagian beras miskin, pihak kecamatan akan menindak lanjuti laporan warga serta memanggil kepala desa serta kaur desa untuk diminta pejelasan.

"Terkait keluhan warga miskin yang tidak mendapat pembagian raskin disetiap desa sesuai daftar namanya ," pungkasnya.