MEDAN - Mirza (20) dan Nasruddin (24), dua warga Bireun, Aceh diamankan Polsek Medan Patumbak karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering seberat 10 kg. Penangkapan kedua tersangka yang bertugas mengedarkan ganja kering ini dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Pol Bus Rapi pada pukul 08.30 WIB, Minggu (6/8/2016) lalu.

Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka yang bekerja sebagai petani ini menyembunyikan ganja di dalam kardus.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang yang dicurigai gerak geriknya kemudian pelapor bersama tim bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pengintaian," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Patumbak, Iptu Ainul Yakin, Jumat (18/8/2017).

Ketika petugas mendekati kedua tersangka, terlihat gerak gerik mencurigakan yang semakin membuat petugas yakin keduanya menyembunyikan sesuatu dalam barang bawaannya.

"Saat diperiksa ditemukan ganja kering di dalam kardus," ucap Ainul Yakin.

Sementara itu, kedua tersangka mengakui kenekatan mereka menjadi kurir ganja. Hal ini dikarenakan mereka mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dalam setiap kilonya untuk membawa barang haram tersebut ke Air Molek, Pekanbaru.

"Seluruh biaya transportasi ditanggung sang bandar. Kami mendapat upah 500 ribu untuk mengantar ganja tersebut ke Pekanbaru," akunya.

Akan tetapi, kata tersangka, mereka baru menerima upah setelah barang tersebut tiba di tujuan.