PERCUT - Kalau masyarakat asyik mengikuti perlombaan di hari kemerdekaan, namun tidak bagi Rabuan alias Ucok (33) dan Rupisyah alias Rupi (19). Kedua warga Jalan Dusun V, Simpang Lambok Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan malah merayakannya di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (17/8/2017), karena mencuri Satria FU BK 6473 AFS. Informasi yang diterima GoSumut, Jumat (18/8/2017), kejadian tersebut bermula pada Rabu (16/8/2017) sekira pukul 21.00 saat korban, Sutan Mustakin Nasution (21) warga Jalan Peringgan, Dusun VII, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, datang ke rumah pacarnya di Jalan Simpang Lambok.

Sesampainya korban di rumah pacarnya, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di belakang rumah sang pacar dengan keadaan dikunci stang. Sementara korban dan pacarnya pergi ke depan rumah untuk duduk, tak berapa lama kemudian, sepeda motor yang diparkirkan korban dicuri kedua pelaku dengan menggunakan kunci letter "T".

Usai merusak kuncu, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Sayangnya, korban sempat melihat kedua pelaku dan mengenalinya.

Beberapa hari kehilangan sepeda motornya, kedua pelaku terlihat oleh korbannya. Seketika itu pula korban langsung menyergap dan memboyong kedua pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim IPTU Philip A Purba membenarkan kejadian tersebut.

"Sudah kita amankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut dengan bukti laporan korban, LP/1771/K/VIII/2017/Spkt Percut 17 Agustus 2017," ungkapnya.