MEDAN - Personel kepolisian dari Polsek Sunggal mengamankan 3 ibu rumah tangga usai menggerebek lokasi perjudian di Jalan Sei Beras Sekata, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Selain mengamankan 3 IRT terdiri dari dua penjaga dan satu pemain judi, petugas juga mengamankan dua unit mesin jackpot, 120 koin dan uang senilai Rp70 ribu.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian di lokasi tersebut," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut, Jumat (18/7/2017).

Ketiga tersangka yaitu Nilawati (26) penduduk Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Sartika Dewi (22) warga Jalan Simpang Pajak Melati Gang. Inpres, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan Rita (36) Jalan Flamboyan Raya Gang Kolam Pancing, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

"Ketiganya merupakan ibu rumah tangga. Satu pemain, dua penjaga mesin jackpot," jelasnya.

Ketiga tersangka yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terlibat kasus perjudian.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana.