SERDANG BEDAGAI - Ronal Sibagariang (29) warga Dusun 7, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai ditangkap personil Polsek Firdaus dalam kasus judi togel.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kertas berisi rekap kim /togel, 1 buah pulpen dan uang tunai Rp 180.000.

Tertangkapnya Ronal setelah Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan mendapat informasi seputar adanya permainan judi togel. Atas laporan itu personil Polsek Firdaus mengaru sebagai pembeli.

Ronal tidak mengetahui datang ke rumahnya polisi tetap menuliskan pesanan nomor judi togel. Begitu menyerahkan nomor pesanan. Ronal langsung ditangkap.

Pengakuan Ronal, dirinya sudah lama menjadi jurtul, setiap putaran omsetnya berkisar Rp 400 ribu dan mendapatkan 20 persen dari jumlah omset.

“Untungnya sebagian untuk makan, sebagian untuk masang nomor,” bilangnya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, menangkapan jurtul judi togel tersebut atas adanya informasi diberikan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka berhasil kita ringkus setelah personil menyaru sebagai pembeli,” papar AKBP Eko.