SERDANG BEDAGAI - Cecep Nugraha (29) warga Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan Romi Fernando Sihotang alias Romi (34) warga Dusun 16, Desa Sei Bamban, Sergai ditangkap lagi pesta sabu.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 04 gram, I pipit menjadi skop berujung runcing, puluhan plastik klip kosong dan Uang Rp 150.000.

Tertangkapnya kedua pengedar sabu tersebut atas informasi diterima Kapolres Sergai. Kemudian AKBP Eko Suprihanto perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ketika rumah dikepung Cecep dan Romi berusaha melarikan diri, namun usaha keduanya gagal karena rumah tersebut telah dikepung.

Cecep mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu, hasil penjualan untuk kebutuhan keluarga dan sebagian sisa sabu dipakai sendiri.

“Sudah lama aku jual sabu, untungnya untuk makan dan kalau ada sisa dipakai,” kilah bapak anak 1 ini.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tersangka merupakan TO Polres Sergai dalam kasus narkoba. Akibat liciknya tersangka membuat polisi sulit meringkusnya.

“Gitu ada laporan dari warga kita lakukan penggrebekan dan berhasil meringkus kedua tersangka berikut sabu 2 paket,” terang Kapolres.