SERDANG BEDAGAI - Usaha kabur lewat jendela dilakukan Joni Alias Wak Geng (39) warga Dusun 4, Desa Kuala Lama kecamatan Pantai Cermin, Sergai sia-sia setelah personil Polsek Pantai Cermin berhasil meringkusnya.

Pasalnya dari rumah kosong di Dusun 3, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 alat isap (bong), 1 mancis, 1 jarum suntik, 5 plastik transparan kosong, 1 kaca pirek berada dalam plastik warna pink.

Wak Geng mengaku, dirinya sudah lama menjadi pengedar sabu, sementara lokasi transaksi selalu berubah melihat kondisi pesanan pembeli. Hal iut untuk mengelabui polisi.

“Aku coba kabur lewat jendela saat polisi tiba, tapi gagal karena rumah itu sudah dikepung,” ujar Wak Geng.

Sementara itu Kapolsek Pantai Cermin AKP Syarifuddin pada koran ini, Jumat (18/8) mengatakan, tertangkapnya tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat adanya rumah kosong selalu dijadikan tempat transaksi sabu.

“Atas laporan itu kita lakukan penggrebekan dan menemukan kedua orang melakukan transaksi. Namun seorang berhasil kabur lewat jendela, namun wak Geng berhasil kita tangkap,” terang Kapolsek.