SERDANG BEDAGAI - Budiman alias Budi (49) warga Sudun 1B, Desa suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Sergai ditangkap centeng kebun saat mencuri sawit milik PT lonsum Rambung Sialang.

Dari penangkapan Budi, centeng kebun berhasil mengamankan barang bukti 27 janjang sawit, 1 angkong alat angkut sawit, 1 bilah eggrek digunakan untuk mengambil sawit dari pohon.

Tertangkapnya Budi ketika centeng kebun PT Lonsum melakukan patroli disekitar arela kebun tepatnya devisi 03 PL. PN 00200 melihat tersangka sedang mengambil sawit kebun.

Mengetahui sawit kebun dicuri, para centeng kebun melakukan pengepungan dan berhasil meringkus tersangka namun beberapa rekannya berhasil kabur. Bersama barang bukti tersangka diserahkan ke Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum.

Budi mengaku, siang itu dia bersama teman-temannya melakukan pencurian sawit kebun, namun saat sawit akan dilangsir beberapa centeng kebun mengetahui dan mengepung mereka.

“Aku kena tangkap karena gak berhasil kabur seperti kawan-kawan,” bilang Budi.

Sementara itu Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan pada koran ini, Jumat (18/8) mengatakan, pihaknya hanya menerima tersangka dan barang bukti 27 janjang sawit setelah diserahkan pihak perkebunan.

“Setelah diserahkan ke Polsek, tersangka kita periksa untuk diproses secara hukum atas kasus pencurian,” terang AKP Enda.