Simalungun – Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 72 yang digelar di pantai bebas Parapat, Kamis (17/8/2017), Bupati Simalungun, JR Saragih, mencopot jabatan kepala sekolah (Kepsek) SMPN 2 Parapat, di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Informasi dihimpun, pencopotan jabatan Kepsek Rosmey Manurung, berawal dari adanya himbauan pihak sekolah untuk menyumbang anak didiknya saat menggelar marching band. Mendengar itu, Bupati langsung mencopot jabatan Rosmey Manurung.

Menurut Risdauli Manurung, salah satu guru di SMPN 2 Parapat menerangkan, tidak menyangka akibat himbauan yang disampaikan kepada para orangtua siswa dan undangan lainnya, Rosmey dinyatakan dicopot dari jabatannya.

Sementara dikatakan, himbauan yang disampaikan itu bukanlah hal yang baru. Akan tapi di setiap perayaan HUT RI dilakukan, mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan tidak sedikit yang berpartisipasi menyumbang.

“Kita tak menyangka akan berdampak kepada pencopotan jabatan kepsek, sementara hal itu setiap tahunnya dilakukan. Dan tak sedikit yang turut berpartisipasi menyumbangkan. Seperti anggota dewan Simalungun, Mansur Purba,” bilangnya.

Risdauli Manurung didampingi oknum Kepsek SMPN 2 Parapat, Rosmey Manurung mengatakan, tidak menerima atas apa yang dialami atasannya. Bahkan seluruh guru yang ada di sekolah itu dipastikannya tidak akan menerima atas sanksi dari Bupati tersebut.

“Semua guru pasti tidak akan terima, sementara kepsek kami itu baru menjabat 5 bulan dan dia rela membina kami termasuk membina anak murid dalam membuat kegiatan marching band sekolah. Termasuk dalam membelikan alat penabuh,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelumnya pihak sekolah kepada Kepala UPTD, Lambok Gultom meminta untuk tidak melibat sertakan marching band SMPN 2, mengingat kondisinya yang sudah tidak layak. Akan tapi tetap maksa dan menjelaskan alasan sebagai tuan rumah kegiatan.

Bupati Simalungun, JR Saragih kepada khalayak ramai menghimbau para orangtua siswa agar turut bersama mengawasi penggunaan dana bantua operasional sekolah (BOS) tersebut mengingat besaran dana BOS yang diterima Rp 527 juta per tahunnya.

“Dimana kepala SMP nya, apa tidak bisa diperhatikan muridnya. Mana Kadis dan BKD, tolong dicopot ini. Karena pemanfaatan dana BOS, itu untuk keperluan sekolah dan membantu para murid yang orangtuanya tidak mampu. Jadi bapak ibu mari mengasihi,”imbuhnya

Menanggapi persoalan tersebut, Abu Sofyan Siregar selaku anggota DPRD Simalungun dari fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan mengatakan, bahwa dana BOS itu keperluannya untuk keperluan sekolah bukan untuk membeli alat marching band.

Dana BOS keperluannya untuk keperluan sekolah dan bukan untuk peralatan marching band. Dan selaku anggota DPRD Simalungun, dia berharap agar kepala sekolah tidak dicopot karena dinilai tidak beralasan.