MEDAN - Jajaran Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tujuh tersangka pengedar ganja dan sabu dari beberapa lokasi berbeda. Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Safari kepada wartawan Kamis (17/8/2017) menjelaskan, penangkapan para tersangka narkoba adalah berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap kegiatan para pelaku.

Menurut Edi, pada Selasa (15/8/2017), petugas mengamankan dua tersangka pengedar sabu yakni Indriana (37) warga Kampung Kurnia Belawan Bahari serta Zulkarnain (45) yang merupakan warga Jalan Young Panah Hijau Lingkungan 9 yang diamankan di Kampung Kurnia Belawan dengan barangbukti berupa 1,8 gram sabu.

Kemudian, imbuh Edi, pada Senin (14/8/2017), petugas juga mengamankan tersangka Syafarudin Lingkungan 28 Jalan Baru Lingkungan 15 Terjun Marelan dengan barang bukti 1,1 gram sabu.

"Pada tanggal 16 Agustus 2017, kita mengamankan seorang tersangka Yudi Putra (29) warga Gudang Arang Lorong Pemancar beserta barangbukti sabu seberat 1,07 gram," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Tim Satnarkoba di Gudang Arang Lorong Pemancar, polisi berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu bernama Zulhafin (45) warga Lorong Dermawan beserta barangbuktu sabu sebanyak 1,46 gram.

"Di lorong yang sama, polisi juga mengamanakan tersangka bernama Isdian (23) warga Lorong Sopir Lingkungan 29 Belawan dengan BB 1,17 gram. Pada TKP di Gudang Arang Lorong Pemancar, polisi mengamankan tersangka Isbandi (28) warga Jalan Gudang Arang Lorong Pemancar bersama BB 0,8 gram ganja dan 1,3 gram sabu," imbuh Edi.