PADANG LAWAS - Momentum Hari Kemerdekaan ke-72 RI tahun ini, menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi tahanan dan narapidana di Cabang Rumah Tahanan Negara Sibuhuan. Dari 92 tahanan dan narapidana di Cabang Rutan tersebut, 34 napi diberikan remisi. Salah satunya langsung bebas atas nama Gono Tambunan yang tersandung kasus Illegal Logging. Masa hukuman yang divonis 10 bulan dengan subsider 3 bulan itu dinyatakan langsung bebas usai mendapat remisi dihari kemerdekaan.

Secara simbolis, PLH Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu langsung menyerahkan remisi kepada enam orang perwakilan. Masing-masing Gono Tambunan (Bebas), Anni Kholila remisi 1 Bulan dari 4 tahun vonis, Ramli Tanjung 3 bulan, Fauzan Habibi Harahap remisi 2 bulan, Kristopel Berutu dengan remisi 1 bulan, dan Sandi Halomoan Hasibuan dengan remisi 1 bulan. Rata-rata ke-34 narapidana ini mendapat remisi mulai 1-3 bulan.

"Selamat ya, kalau sudah bebas baik-baik," pinta Wabup H. Zarnawi memberikan selamat kepada napi yang dinyatakan bebas yang diikuti ucapan selamat dari FKPD lainnya.

Selain pemberian remisi kepada tahanan, Ahmad Zarnawi juga menyerahkan SK CPNS bidan PTT yang sudah dinyatakan lolos.

Usai penyerahan SK secara simbolis, turut disempatkan berfoto bersama. Kemudian dilanjutkan penyerahan Satya Lencana kepada para pegawai yang telah lama berkarya untuk bangsa dan negara.