MEDAN – Sri Rubiani (40) penduduk Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Baru. Dia ditangkap petugas saat hendak bertransaksi ratusan butir pil ekstasi di kediamannya. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi GoSumut, Selasa (15/8/2017) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka kita amankan saat hendak bertransaksi narkoba,” kata Hendra.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi itu, kita melakukan peneyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita dengan barang bukti 195 butir pil ekstasi merk HELO KITY warna Pink,” ungkap mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Selanjutnya, Hendra menambahkan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Polsek Medan Baru,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, Rubiani mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rama dengan harga Rp. 93.000 setiap butirnya.

“Barangnya (ekstasi) dari Rama. Modalnya 93 ribu, aku jual 100 ribu. Jadi, aku untung 7 ribu perbutir,” akunya.