MEDAN - Setelah 1 bulan lebih sidang tidak digelar tanpa ada kejelasan, akhirnya Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, Jumat 11 Agustus 2017.
Pada sidang kali ini, dengan agenda mendengari keterangan Ramdhan Pohan sebagai saksi untuk terdakwa ?Savita Linda Hora Panjaitan. Ramdhan Pohan menyalahkan terdakwa Savita. Politisi Demokrat itu dalam keterangannya membantah tuduhan yang disampaikan Savita Linda Hora Panjaitan pada sidang sebelumnya. "Itu tidak benar, mana ada buktinya. Ini rekayasa. Tapi sesempurnanya pun rekayasa dia (Linda), tidak ada yang terbaik selain Allah SWT," ungkap Ramadhan Pohan. Dikatakannya, segala dana-dana yang dikeluarkan Linda pada saat kampanye pilkada walikota Medan tahun 2015 lalu adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Untuk itu, ia tidak perlu merasa harus bertanggung jawab. "Bagaimana aku tahu kalau ada hutang piutang, pinjam meminjam tetapi tidak ada buktinya. Gak ada paraf Ramadhan Pohan di situ," ujar Ramadhan Pohan. Ramadhan Pohan merasa dalam kasus ini dirinya seperti dikambing-hitamkan. Lantas ia menyebut bahwa Linda sebenarnya bukanlah bendahara Tim Pemenangan Pasangan REDI. "Intinya, Linda itu tidak ada dalam tim pemenangan. Dia itu hanya donatur. Bendahara kita namanya Dr.Sumardi, bukan dia," ungkap Ramadhan. Ia juga menyangkal disebut tidak kooperatif selama persidangan. Sebab, persidangan yang menjeratnya sempat tunda beberapa bulan lamanya sehingga menimbulkan tanda tanya publik. "Saya dibilang lah menghilang, dibilang tidak datang. Saya selalu datang setiap jadwal sidang. Sebelum mulai sidang saya sudah di sini," tuturnya Namun, kata Ramadhan, lamanya persidangan juga disebabkan pengadilan sendiri, karena hakim yang menyidangkan pernah berhalangan hadir. "Kita bisa maklumi, karena kemarin itu hakimnya sedang sakit. Alasannya kan manusiawi, dan menurut hukumnya, satu tahun pun bisa ditunda asalkan ada persetujuan dari atasannya. Tetapi saya juga sebenarnya rugi juga dengan penundaan yang lama ini," ucapnyaSabtu, 12 Agu 2017 11:02 WIB
Sidang Penipuan Rp15,3 M, Ramadhan Pohan Salahkan Savita
Editor | : | Wen |
Sumber | : | drc |
Kategori | : | Sumatera Utara, Medan, Hukrim |