LABUSEL - Masih ingat kasus penikaman yang dialami Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) The Raden Center (TRC), Raden Surbakti Harahap beberapa waktu lalu? Kini kasusnya sudah berdamai. BACA :

Sangkot : "Dia selalu Teror dan Mencari Kesalahanku"

Perdamaian itu lantaran korban mengirim surat ke Polres Labuhanbatu dan menyatakan kalau ia tidak keberatan atas insiden yang menimpanya itu.

"Korban mengirim surat ke kita agar permasalahannya itu bisa berdamai, kita mau bilang apa, kalau korban ingin berdamai," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/8/2017).

Makanya, sebut Fathir, pihaknya telah menangguhkan penahanan tersangka. Sebab kasusnya akan digelar perkara kembali.

"Belum bebas, cuma sudah ditangguhkan, karena korban sudah ingin berdamai," bilang Fathir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/7/2017) lalu sekira pukul 10.00. Aksi penganiayaan berat yang dilakukan HD alias Sangkot terhadap Raden Surbakti Harahap terjadi di warung Sutrisno Simpang Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Pada saat itu, pelaku yang dalam keadaan emosi membawa sebilah pisau dan langsung menikamkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban sebanyak 4 kali.

Korban ambruk dan langsung dibawa untuk mendapatkan pertolongan. Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah pisau dan sepasang pakaian milik korban.