SERDANG BEDAGAI - Saputra alias Amin (36) gagal menghadiri undangan keluarganya setelah ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dari rumahnya di Dusun 3, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 timbangan elektrik, puluhan plastik transparan dan 1 hape, sekira jam 18.30 wib.

Amin ditangkap setelah masyarakat mengadukan perbautannya ke Polres Sergai. Kemudian Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Akibat penggrebekan itu Amin gagal pergi undangan tempat keluarganya akan melaksanakan pesta pernikahan. Padahal malamnya Putra sudah siap-siap mau kepesta keluarganya.

“Sabu itu baru aku beli untuk dipakai sendiri,” kilahnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tertangkapnya Amin atas laporan dari masyarakat seputar peredaran narkoba dilakukan tersangka Amin.

“Atas laporan warga kita berhasil meringkusnya berikut barang bukti, sabu, timbangan dan puluhan plastik transparan,” terang AKBP Eko.