SIMALUNGUN-Kepolisian Resor Simalungun Sumatera Utara membongkar sindikat penjual bayi yang didapat dari para perempuan pekerja kafe di daerah itu. Sebanyak 12 orang telah diamankan, melibatkan bidan, dukun beranak, perantara, hingga orang yang mengadopsi bayi.

Dari pemeriksaan sementara, tercatat total sudah ada delapan bayi yang telah diperjualbelikan oleh sindikat ini. Masing-masing bayi dihargai bervariasi mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp15 juta.

“Bayi-bayi ini dijual ke Batam, Asahan, Simalungun dan daerah lainnya,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan dikutip dari laman tribratanews, Selasa, 8 Agustus 2017.

Salah seorang perempuan yang menjadi tersangka penjual bayi, Letina Boru Panjaitan alias Bunga, bahkan mengaku telah tiga kali menjual bayinya.

Perempuan yang belum berumah tangga ini mengaku tega menjual darah dagingnya karena masalah ekonomi. Pria yang menghamilinya juga tidak mau bertanggungjawab.

“Saya menjual anak karena tidak sanggup membayar biaya persalinan Lelaki yang menghamili saya juga tidak mau bertanggung jawab,” kata perempuan yang telah menjual bayinya sejak tahun 2007 ini.

Kini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lain yang diduga terlibat dalam sindikat penjual bayi di Simalungun.