MEDAN-Dari sekitar 5.873 ha lahan eks HGU PTPN2 yang bakal dilepas dikabarkan seluas 1.210,86 ha akan diserahkan kepada Pemkab Langkat. Lahan itu sudah ditetapkan diperuntukkan berbagai keperluan

Demikian dijelaskan perwakilan Pemkab Langkat dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Eks HGU PTPN2 DPRD Sumut, yang juga dihadiri perwakilan PTPN2, dan BPN Sumut, di gedung DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Seluas 467 ha, di antaranya merupakan hak warga dengan alas hak yang kuat, 308 ha untuk perubahan rencana tata ruang, 114 ha untuk perumahan eks karyawan PTPN2, 200 ha untuk masyarakat adat dan 120 ha lahan garapan. Lahan-lahan tersebut tersebut tersebar di 11 kebun di sejumlah kecamatan.

Disebutkan pula, di atas lahan yang sama tengah berlangsung sengketa kepemilikan dengan 11 kelompok masyarakat, di antaranya dengan BPRPI yang mengklaim kepemilikan 450 ha.

Pansus menyerukan agar seluruh lahan jangan dibagi-bagi atau dipakai sebelum adanya kejelasan pelepasan lahan dari Kementerian BUMN.

"Jangan dulu ada pembagian atau pemakaian tanah eks HGU, tunggu ada kejelasan," kata anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Brilian Mokhtar.