MEDAN-Pasca kerusuhan yang terjadi dilakukan keluarga korban Kuna, secara resmi telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengklaim telah mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mengatakan pengadilan menderita kerugian sebesar Rp 3 juta akibat aksi pengerusakan yang terjadi pada Senin (7/7/2017) kemarin.

"Yah secara resmi sudah dilaporkan oleh pegawai pengadilan pada tanggal 8 Agustus kemarin. Kenapa pegawai? karena dia yang mengetahui kerusakan yang diderita pengadilan," kata Erintuah Damanik, Rabu (9/7/2017).

Erintuah menjelaskan kecilnya nominal kerugian yang diderita pengadilan atas aksi perusakan tidak menghalangi laporan ke polisi. Sebab kata Erintuah yang menjadi ukuran adalah kerugian immateri yang diderita PN Medan.

"Jadi kerugian immaterialnya yang kita pertimbangkan. Ini juga agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar tidak merusak fasilitas apa pun jika sedang marah. Kita dorong juga instansi lainnya membuat laporan ke polisi jika ada aksi pengerusakan," ucapnya.

Sebelumnya, aksi anarkis ini dipicu karena suara hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan Praperadilan yang diajukan Siwaji Raja suaranya tidak terdengar terlebih padahal di depan hakim ada mikrofon tapi suaranya tak terdengar sama sekali.

Usai majelis hakim menutup sidang, Keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, mengamuk dengan membanting kursi dan mike di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8).

Tak hanya itu, keluarga dan kerabat Kuna pun mencaci maki hakim yang dianggap sudah terima uang dari Raja. Hakim sengaja mengaburkan masalah karena saat membacakan putusan suara hakim nyaris tidak terdengar oleh keluarga yang hadir.

Bahkan keluarga korban membanting pintu kaca hingga pecah, dan pas bunga sehingga ruangan sidang dan ruang tunggu berserakan dengan kaca.

Bahkan saat kejadian Petugas Security Pengadilan Negeri Medan dan seorang petugas kepolisian tidak mampu menghadang emosi massa dan membiarkan aksi tersebut.

Kepada wartawan, Rada Krisna merasa kecewa dengan proses persidangan, kenapa dengan mudahnya hakim mengabulkan praperadilan padahal dalam kasus ini berkas Siwaji Raja dinyatakan lengkap sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna oleh penyidik kepolisian maupun penuntut kejaksaan.

"kita pasti menduga-duga kenapa putusan seperti ini. Apa mereka sudah terima uang. Untuk itulah kita berharap agar pihak kejaksaan tetap meneruskannya kasus tersebut hingga ke pengadilan,"ucapnya teriak.

Dari pantauan kejadian setelah aksi massa tersebut, baru datang bantuan kepolisian, dimana sebagian massa sudah membubarkan aksinya.