SERDANG BEDAGAI - Munlis Sitepu (34) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun 2, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Dari penggrebekan itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, timbangan elektrik dan belasan lembar plastik transparan.

Selain Sitepu, polisi juga mengamankan Faiz Lubis (23) warga Dusun 4, Desa Sialang Buah kebetulan berada dirumah Sitepu saat polisi melakukan pengrebekan.

Tertangkapnya tersangka atas informasi diterima Kapolres Sergai AKBP Suprihanto seputara adanya peredaran narkoba di Sialang Buah. Atas info itu Kapolres perintahkan Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

“Dari laporan masyarakat kita berhasil menggrebekan dan meringkus tersangka berikut barang bukti sabu dan timbangan elektrik,” terang AKBP Eko Suprihanto.

Dikatakan AKBP Eko S, pihaknya akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Sergai.

“Setiap laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti, Jadi jangan takut melapor,” bilangnya.

Sementara itu Sitepu mengatakan, dirinya sudah sepekan mengedarkan sabu. Barang haram tersebut dibelinya dari salahsatu bandar di Perbaungan kemudian diedarkannya sekitar Sialang Buah.

“baru seminggu, setiap 1 gram aku dapat untung Rp 500 ribu,” kilahnya.