MEDAN-Ada yang agak janggal dengan kebijakan Bawaslu Sumut terkait calon-calon yang lolos uji kepatutan dan kelayakan Panwas Pilgubsu 2018.

Sejumlah calon yang pernah disidang DKPP ternyata tetap diloloskan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Namun, kebijakan itu tidak seragam diberlakukan. Pasalnya, calon lainnya yang juga pernah berurusan dengan DKPP justru tidak diloloskan.

Sebagaiman ditetapkan pekan lalu, semua calon anggota Panwas Pilgubsu 2018 di zona 2 dan 3 yang pernah diadukan ke DKPP tidak diloloskan ke tahap uji kepatutan. Tidak demikian dengan calon dari zona 1. Meski pernah terkena peringatan DKPP sebagai pertanda melakukan pelanggaran, mereka tetap diloloskan dan ikut tahap uji kepatutan yang digelar sejak Senin (7/8/2017), di Garuda Plaza Hotel, Jalan Sisingamngaraja, Medan.

Calon dimaksud adalah Ulammatuah Saragih, yang terkena sanksi DKPP ketika menjabat Ketua Panwas Kabupaten Simalungun saat Pileg 2014.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan menyatakan kemungkinan panitia seleksi menggunakan pertimbangan lain, sehinngga Ulammatuah diloloskan.

"Data-data semua calon, termasuk apakah pernah terkena sanksi DKPP sudah kami serahkan ke Pansel. Mereka yang memutuskan lolos atau tidak untuk uji kepatutan,” ujar Syafrida menjawab di sela-sela uji kepatutan, Selasa (8/8/2017).

Begitupun, katanya, kasus Ulammatuah yg dikenakan sanksi oleh DKPP tetap akan dipertimbangkan utk meloloskan atau tidak menjadi Panwas Pilgubsu 2018.