ASAHAN - Sebanyak 13 unit rumah yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang terletak di Dusun 7 Lama, Desa Rawang pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Selasa (8/8/2017) dibongkar paksa Satpol-PP. Pembongkaran dengan menggunakan alat berat tersebut dikawal ketat personel Satpol-PP, TNI dan polisi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Saat proses pengosongan, salah satu warga, boru Silalahi, terlihat histeris dan tidak menerima upaya pembongkaran tersebut.

"Saya sudah lama tinggal di sini sejak almarhum Bapak saya, saya sudah tinggal di lokasi ini,” teriaknya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik rumah yang dibongkar Ober Tua Nainggolan mengatakan, warga sudah berdomisili di lokasi itu sejak tahun 1954 silam.

"Mereka sudah tinggal sejak 1954 namun karna kurang pengetahuan maka mereka tidak memiliki surat tetap. Kami menyayangkan pihak Pemkab Asahan tidak melakukan jalur negosiasi terlebih dahulu. Sehingga kami akan melakukan jalur hukum terkait pembongkaran paksa ini," ujarnya.

Pantauan GoSumut di lokasi, pembongkaran rumah semi permanen itu dilakukan dengan menggunakan alat berat, sehingga dengan waktu yang singkat, bangunan sudah rata dengan tanah. Namun sebelumnya, barang-barang milik warga telah dikeluarkan oleh pihak Satpol PP Asahan yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.