MEDAN - Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di BPAD Sumut, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kali ini, ‎Willian Josua Butarbutar resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Kantor Kejati Sumut.

Penahanan terhadap William sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega ini, setelah penyidik Kejati Sumut memeriksa dan menetapkan dirinya sebagai ‎tersangka pada kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Prov Sumut dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

"Hari ‎ini kita melakukan penahanan terhadap Willian Josua Butarbutar. Sebelumnya, kita lakukan pemeriksaan di bagian Pidsus Kejati Sumut," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian didampingi Jaksa Bidang Humas Yosgernold Tarigan kepada wartawan.

Penahanan dilakukan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan. "Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka selama proses penyidikan dinilai tidak kooperatif, sehingga kita lakukan penahanan untuk mempermuda proses hukum kita lakukan saat ini," jelas Sumanggar.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPAD Sumut Hasangapan Tambunan.

‎Sementara itu, dua tersangka juga sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, Kamis 20 Agustus 2017.

Ketiga tersangka itu, kini mendekam di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan sembari dilakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Selanjutnya, dilimpahkan kebagian penuntutan.

Dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga negara mengalami kerugian Rp1,2 Miliar. "Dalam kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp11 miliar. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," tutur Sumanggar.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa‎ belum ada jadwalkan pemeriksaan pekan ini. Namun, segera akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini pada pekan depan.