MEDAN - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satres-Narkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari kediamannya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sedikitnya delapan kilogram ganja kering siap edar.

"Pelaku berinisial TH (57) penduduk Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai ini," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Res Narkoba, Kompol Yudi Friyanto ketika dikonfirmasi, Minggu (6/8/2017).

Penangkapan ini, kata Yudi, berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka. Saat melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan, petugas tidak mendapati apapun dari tersangka.

"Namun setelah dilakukan pengembangan di kediamannya, kita mendapati delapan kilogram ganja kering," jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.

Usai diamankan, petugas langsung memboyongnya ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, pemasok barang haram itu merupakan warga asal Aceh berinisial SO. Saat ini, kita tengah mencari pemasok tersebut," tambahnya.