MEDAN - Mantan Kadistamben Sumatera Utara, Eddy Syahputra terlihat tersenyum gembira saat majelis hakim memvonisnya satu tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus suap sebesar Rp 14.900.000 untuk pengurusan izin galian C, di Kabupaten Serdang Bedagai. Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan terdakwa menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C.

"Menjatuhkan terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,"ucap majelis hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2017).

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Agustini dalam nota tuntutannya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara. Menyikapi vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir, kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu," kata JPU Agustini seusai sidang.

Sementara terdakwa tampak tersenyum sumringah mendengar putusan ini. Ekspresi bahagia itu terlihat saat usai sidang, terdakwa langsung memeluk sejumlah kerabat dan keluarganya yang hadir dalam persidangan itu.

Eddy Syahputra Salim, mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Provinsi Sumut diringkus oleh Tim Satgas Saber PUngli Polda Sumut pada Kamis (6/4/2017) lalu di kantornya Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu, saksi korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) ke kantor Distamben Sumut.

Namun, izin tersebut tidak juga selesai karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan Sumut belum dipenuhi.

Bahkan, saksi Suherwin bolak-balik dari Kabupaten Sergai ke kantor Distamben Sumut, mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tapi belum juga selesai karena diduga dipersulit.

Kemudian saksi tersebut akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan menyetorkan uang sejumlah Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ke ruangan Kadistamben Sumut.

Secara tiba-tiba tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadistamben Sumut Eddy Saputra Salim.

Dari Kantor Distamben Sumut tersebut petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp39 juta, serta dua lembar persetujuan dokumen dijadikan barang bukti.