MEDAN-Oknum anggota di DPRD Medan inisial RB diduga mengintervensi masalah parkir di kawasan Perumahan Taman Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Dugaan ikut campurnya RB diungkapkan Muliater Napitupulu, pemegang surat kuasa pengelolaan parkir Taman Tomang Elok dari pimpinan pengelola Taman Tomang Elok, Sofyan Simbolon, dan juga pemegang Kartu NPWP Daerah No.600149551605 tentang Parkir Kawasan Perumahan Tomang Elok yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemko Medan.

“Tadi siang saya ditelepon RB yang meminta agar mundur dari mengelola retribusi parkir di Taman Tomang Elok,” jelas Muliater Napitupulu kepada wartawan.

Jelas saja permintaan RB itu tak ditanggapi Muliater Napitupulu. Pria yang akrab dengan sapaan “Bang Koling” itu, menjelaskan, permintaan RB agar dirinya mundur, sudah jelas sebagai bentuk intervensi anggota DPRD Medan terhadap warga masyarakat yang ingin berusaha dan berdikari.

“Saya tidak akan mundur apalagi menanggapi permintaan RB itu, meski dia berusaha mengajak saya untuk duduk satu meja membicarakan penyelesaiannya,” beber warga Jalan Kuali PJK No.43 Medan ini.

Selain RB, dugaan intervensi juga datang dari Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Yusdarlina. Diungkapkan Bang Koling, Yusdarlina mengontak dirinya pada Selasa siang (1/8/2017) sekitar jam 14.00 Wib. Tujuannya untuk meminta Koling datang ke kantor dan mengambil surat pembatalan NPWP Daerah tentang Pajak Parkir Kawasan Perumahan Tomang Elok.

“Inikan aneh. Masak NPWP Daerah saya itu mau dibatalkan sepihak saja, oleh Yusdarlina lagi. Kalau begitu, itu sama artinya wajib pajak diajari untuk tidak taat pajak,” ucapnya.

Ditambahkan Maniur boru Hasibuan, istri Bang Koling, persoalan pengutipan pajak parkir di kawasan Taman Tomang Elok, sudah menjadi masalah sejak Februari 2016. Masa itu, pajak parkir di kawasan Taman Tomang Elok dikutip pihak Dinas Perhubungan Pemko Medan.

Padahal, sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Pasal 1 Ayat 11 menyebutkan; Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Jadi jelas, pajak parkir di kawasan Taman Tomang Elok tidak menjadi ranahnya Dinas Perhubungan. Dan selama setahun terakhir, pihak Dinas Perhubungan tidak ada permisi dengan pihak pengelola Taman Tomang Elok. Apalagi kawasan inikan bukan fasilitas umum (fasum), sehingga saat pengelola memberikan kuasa kepada suami saya untuk mengelola pajak parkirnya, eh…malah orang pemerintahan yang keberatan sampai-sampai memobilisasi massa dari ormas. Untung saja kami cepat antisipasi keributan dengan meminta bantuan pengamanan dari aparat Kepolisian,” beber Maniur boru Hasibuan.

Sama seperti pendirian suaminya, Maniur boru Hasibuan juga tidak akan mundur untuk membantu pengelolaan pajak parkir di kawasan Taman Tomang Elok.

“Suami saya punya legalitas, baik dari pengelola Taman Tomang Elok, maupun dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemko Medan. Kan sudah jelas kawasan Taman Tomang Elok ini bukan fasilitas umum, sehingga bisa diberlakukan penerapan pajak parkir sesuai Pasal 1 Ayat 11 Peraturan Walikota Medan Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir,” bebernya.

Sementara, RB yang dikonfirmasi terkait dugaan dirinya mengintervensi persoalan pajak parkir di kawasan Taman Tomang Elok, membantah ada melakukannya.

“Tanyakan sama Dinas Perhubungan saja. Saya tidak ada ikut-ikutan,” ucapnya seraya langsung menutup telepon.