MEDAN-Provinsi Sumatera Utara menjadi satu dari enam provinsi di Indonesia yang dilaporkan paling banyak terjadi praktik pungutan liar (pungli).

Sesuai Perpres 87/2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar disebutkan, saber pungli berfungsi memberantas pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik di kementerian/lembaga maupun pemda.

Sutrisno Pangaribuan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut mengatakan, Perpres tersebut sudah memberi peran yang jelas kepada semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Namun hal itu tidak berjalan baik. Karena pemerintah, baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tidak serius melakukan pemberantasan pungli.

"Pemerintah tidak mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keberadaan tim saber pungli dan peran apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Sehingga partisipasi masyarakat sebagaimana diharapkan dalam Perpres tidak maksimal," tuturnya.

Begitupun dengan Pemprov Sumatera Utara, belum menjadikan pemberantasan pungli sebagai agenda penting. Bahkan hingga kini dirinya tidak pernah mendapat informasi peresmian sekretariat tim saber pungli, sehingga keberadaan tim ini tidak diketahui publik.

"Sebenarnya kita tidak terlalu terkejut ketika Polri menjadi lembaga peringkat kedua terbanyak dilaporkan banyak pungli. Ironinya karena Polri memegang peranan penting dalam pemberantasan ini," ucapnya.

Secara nasional, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Hal ini akan menyulitkan bersihnya praktik pungli di tubuh korps coklat ini.

"Soal pungli, susahlah membersihkan kotoran kalau sapunya pun kotor. Apalagi di Sumut ini," ujar dia.

Mengenai peran masyarakat dalam memberantas punglis, Sutrisno menjabarkan, dalam pasal 12 Perpres 87/2016, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli, langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

Bentuk peran serta masyarakat bisa berbentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam memberantas pungli diatur oleh Menkopolhukam," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebutkan, ada lembaga negara dan daerah yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Enam daerah dengan laporan terbanyak pungli adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Banten, dan Lampung.

Sementara 10 lembaga negara terbanyak laporan pungli adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan TNI.