MEDAN-Diam-diam ternyata perusahaan perkebunan milik negara PTPN II berniat membangun perumahan bekerja sama dengan Perum Perumnas. Direncanakan, perumahan itu berdiri di atas lahan Kebun Kwala Bekala, yang berlokasi di Desa Ujung Bandar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. yang diklaim warga lmerupakan lahan milik masyararakat adat Lauchi.

Untuk pembangunan perumahan yang kelak diperuntukkan bagi karyawan PTPN II tersebut, BUMN ini harus bersengketa dengan rakyat setempat (Lauchi), yang tersebar di 5 dusun. Akibatnya, sekitar 2.000 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal sekaligus mata pencaharian akibat diporakporandakan pihak perkebunan yang didukung pasukan tentara (TNI) dan kepolisian.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Kodam I/Bukit Barisan, Poldasu, Pemkab Deliserdang dan para warga terusir, di gedung DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan.

RDP diselenggarakan sebagai respon terhadap pengungsian warga Lauchi ke gedung dewan yang telah berlangsung sejak pekan lalu akibat terusir dari tempat tinggalnya.


Sebagai bagian dari masyarakat adat Lauchi, warga yang tersebar di Dusun Simalingkar A, Durin Tonggal, Ruma Mbacang, Ujung Bandar, mengklaim bahwa tanah yang dikuasai PTPN II berdasarkan hak guna usaha yang diterbitkan pemerintah merupakan tanah milik mereka. Total luasnya mencapai 854,25 Ha. Di atas tanah tersebut terdapat bekas kuburan warga yang hingga sekarang masih berdiri utuh.


“Pihak Perum Perumnas bersama PTPN II bekerja sama membangun perumahan untuk para karyawan di seluruh lahan yang ada, yaitu 854 Ha. Belum jelas berapa unit jumlah rumah yang hendak dibangun,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN II, AH Suharto menjawab medanbisnisdaily.com.

Proses pembangunan perumahan sudah memasuki tahap pembersihan lahan atau land clearing yang dilaksanakan melalui PT Nusa Dua Bekala, yang didirikan bersama Perum Perumnas. Itu sebabnya warga Lauchi mereka usir dari lahan yang diduduki.

Selain harus menggusur warga, terdapat kejanggalan lain dalam proses pembangunan perumahan ini. Dalam RPD, terungkap bahwa PTPN II belum mengantongi izin peralihan peruntukan lahan, yakni dari perkebunan menjadi perumahan.

“Kami minta kepada pihak Pemkab Deliserdang untuk menghentikan proses pembangunan perumahan oleh PTPN II karena belum ada izinnya,” kata anggota Komisi A, Ramces Simbolon.