MEDAN-Komisi A DPRD Sumut akan turun ke lapangan untuk mendorong penyelesaian sengketa kepemilikan lahan seluas 854 Ha antara PTPN II dengan masyarakat adat Lauchi yang tersebar di 5 dusun di Desa Ujung Bandar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A dengan perwakilan Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Pemkab Deliserdang, serta warga Lauchi, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Dalam RDP tersebut, baik pihak PTPN II maupun warga masyarakat adat Lauchi saling mempertahankan kebenaran menurut versi masing-masing. PTPN menduduki lahan yang berada di Kebun Kwala Bekala berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan pemerintah beberapa tahun lalu.

“Semula lahan kebun Kwala Bekala mencapai luas 1204 Ha, kemudian dikeluarkan 300 Ha untuk Universitas Sumatera Utara dan 30 Ha untuk masyarakat. Sisanya, 854 Ha sebagaimana dituangkan pada sertifikat HGU,” kata Kepala Divisi Hukum PTPN II, Kennedy Sibarani.

Sedangkan warga, dengan bukti-bukti yang dimiliki, menyatakan lahan yang diduduki PTPN II itu merupakan tanah ulayat. Hak kepemilikan yang sah ada pada warga.

“Dengan adanya bukti-bukti lapangan yang masih utuh beserta warga yang bermukim di lokasi kebun, jelas bahwa proses penerbitan sertifikat HGU kepada PTPN II belum clean and clear,” kata Golfrid Siregar, pendamping warga dari Walhi Sumut.

Atas tindakan saling klaim yang telah berkepanjangan tersebut, Komisi A memutuskan akan terjun langsung ke lokasi sengketa.

“Kami minta semua pihak, baik warga, perkebunan, tentara maupun polisi menghentikan semua aktivitasnya sampai Komisi A turun ke lapangan pada 15 Desember. Di sana akan terlihat kebenaran fakta PTPN II dan juga warga,” kata Ketua Komisi A, Fernando Simanjuntak.