MEDAN - Tim gabungan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru bersama personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah berhasil mengamankan dua pelaku penembakan di Jalan Sei Batang Kuis, Medan. Dua pelaku yang diamankan tersebut merupakan pasangan kekasih yang disulut api cemburu. Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/8/2017), kedua tersangka yakni Heriawan Sumantri (32) penduduk Jalan Kompos Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS Gang Kerang No. 1-A, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, ditangkap polisi di KTV 16 Karaoke Jetplane, Jalan Imam Bonjol Medan pada Selasa (1/8/2017).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Waka Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, kedua pelaku memilik peran berbeda.

"Tersangka pria merupakan pelaku penembakan. Sedangkan kekasihnya berperan sebagai penunjuk lokasi tempat kos korban," kata Tatan.

Dijelaskannya, selain motif cemburu, pelaku nekat berupaya membunuh korban yang diketahui bernama Deasy Rejeki Harahap (41) warga Jalan Sei Rotan yang kost di Jalan Sei Batangkuis Medan karena hutang piutang.

"Jadi, kekasih pelaku memiliki hutang kepada korban. Karena terus ditagih, ia nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara melakukan penembakan," jelas orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini.

Para pelaku langsung melakukan aksi nekatnya pada Kamis, (27/7/2017) pekan lalu. Namun aksi tersebut gagal karena korban tidak berada di mobilnya. Sedangkan pelaku yang diduga salah sasaran menembak mobil korban yang mengkibatkan kaca mobil pecah.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana.

Sementara itu, senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru, tiga unit kamera CCTV, dua proyektil peluru, iPhone 7, Honda CRV Plat BK 1929 IR, Toyota Avanza plat B 1204 SOV dan Honda Beat plat BK 4087 AGW disita sebagai barang bukti.