MEDAN - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sepasang kekasih, pelaku penembakan di Jalan Sei Batangkuis No. 53, Medan. Dari hasil interogasi, senjata api jenis revolver rakitan itu dibeli tersangka, Heriawan Sumantri dari Kota Palembang. BACA :

Pelaku Penembakan Mobil di Sei Batang Kuis Ditangkap Polisi

Hal tersebut dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatatan Dirsan Atmaja di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/8/2017).

"Ya, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari Kota Palembang seharga 3 juta rupiah," kata Tatan kepada GoSumut.

Disebutkannya, para tersangka yang merupakan pasangan kekasih tersebut ditangkap dari KTV 16 Karaoke Jetplane, Jalan Imam Bonjol Medan pada Senin, (1/8/2017).

"Saat ditangkap, petugas menemukan dua kartu Hotel Four Point kamar 116 yang dipesan tersangka," sebut Tatan.

Selanjutnya, Tatan menerangkan, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan mendapati senjata api yang digunakan untuk menembak mobil korban.
"Selain senjata api, petugas juga menyita klip kecil narkotika jenis sabu dari kamar hotel yang disewa tersangka," terangnya.

kedua tersangka yakni Heriawan Sumantri (32) penduduk Jalan Kompos Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS Gang Kerang No. 1-A, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, ditangkap polisi di KTV 16 Karaoke Jetplane, Jalan Imam Bonjol Medan pada Selasa (1/8/2017).

Keduanya ditangkap karena dilaporkan oleh Deasy Rejeki Harahap (41) warga Jalan Sei Rotan yang kost di Jalan Sei Batangkuis No. 53, Medan. Korban melaporkan dua sejoli ini karena menembak mobil korban saat berupaya mencelakainya pada Kamis (27/7/2017) pekan lalu.