MEDAN - Fuziah alias Ipaw (37), warga Lorong Kesenian Lingkungan 18, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, ditangkap Sat Reskrim Polsek Belawan saat mnegedarkan barang haram jenis sabu pada Selasa (1/8/2017) kemarin sekitar pukul 14.00. Ibu rumah tangga ini diketahui telah menjual dagangan sabunya kepada Sahani (21) warga Lorong Melati Lingkungan 27, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan dan Muhammad Jen alias Jen nelayan (27) warga Lorong Melati Lingkungan 27 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

Awal ketangkapnya Fauziah ketika Unit Reskrim Polsek Belawan dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu B. Sibayang dan Panit I Ipda Edi Suranta beserta Panit II Reskrim Ipda L. Tambunan beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Fauziah sering mengadakan transaksi dan menjual narkoba jenis sabu.

Dari hasil informasi ini, Kanit Reskrim Iptu B. Sibayang beserta anggota langsung ke TKP dan melakukan menyelidikan. Setelah AI informasinya, langsung Kanit Reskrim dan anggota melakukan penggrebekan dirumah Fauziah dan melakukan penangkapan serta penggeledahan disetiap sudut rumah beserta badan semua TSK.

Dari penggeledahan dirumah Fauziah dan Sahani serta Jen, Kanit Reskrim Polsek Belawan B. Sibayang beserta anggota mendapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berwarna bening yang berisikan butiran Sabu-sabu, dua unit HP (satu unit HP Samsung lipat warna hitam & 1 unit HP Mito warna silver), satu buah bong sebagai alat isap sabu, tiga buah mancis, uang tunai sebesar Rp220 ribu, 50 buah plastik kosong warna bening, serta dua buah dompet yang masing2 berwarna krem dan pink.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Supriyanto ketika dikonfirmasi terkait penangkapan ke 3 TSK ini mengatakan bahwa Fauziah merupakan TO Polsek Belawan karna banyak warga yang melapor bahwa dirumahnya sering sampai malam orang pada beli dan ngisap narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut Kompol Edi Supriyanto mengatakan saat ini ke 3 TSK ini sedang dalam pemeriksaan secara meraton dan akan berusaha mencari jaringannya lagi.