MEDAN-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Mantan Kepala Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Sumut, Hasangapan Tambunan sebagai tersangka pada Rabu besok (2/8).

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersangka pada Rabu hari ini (2/8). Namun Sumanggar tidak menyebutkan langsung menahan tersangka.

"Besok kita periksa dia (Hasangapan) sebagai tersangka,"ucap Sumanggar singkat.

Sebelumnya penyidik batal melakukan pemeriksaan kepada tersangka, karena Hasangapan sedang sakit. Hasangapan diperiksa oleh penyidik Kejatisu dengan kapasitas sebagai tersangka ‎pada kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan ‎Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Prov Sumut) dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

"Alasannya sakit. Dia (‎Hasangapan) hadir dalam pemeriksaan hari ini di Kejatisu sebagai tersangka tapi kita suruh pulang lagi," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (27/7).

Dengan kondisi ‎Hasangapan sakit, tim Penyidik Pidsus Kejatisu mengurunkan niat untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dirinya atas kasus korupsi menjeratnya.

"Kan kita tanya, sehat bapak?. Ditanya penyidik kita. Bersangkutan menjawabnya tidak dalam keadaan sakit. Kita suruh pulang lah dan kita tidak bisa memeriksa orang yang sakit," jelas Mantan Kepala Seksi Penyidikan Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Hasangapan, pihak Kejatisu juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, bernama Willian Josua Butar Butar ‎sebagai rekan. Namun, lagi-lagi alasan sakit. Akibatnya, Josua tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Untuk tersangka satu lagi (Josua), juga sakit. Pengecarannya mengirimkan surat kepada penyidik dengan keterangan sakit. Tapi, akan kita jadwalkan ulang pemeriksaan tersebut," tutur Sumanggar.

Sedangkan, 3 tersangka lainnya, yakni SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa‎. Sumanggar mengatakan akan dijadwalkan pemeriksaan di Kejatisu, pada pekan depan.

Untuk dua tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejatisu adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎.
Dua tersangka tersebut, sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/4) pekan lalu.

"Untuk dua tersangka itu, tengah dilakukan pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk disusun surat dakwaannya," tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

‎Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.