PADANGSIDIMPUAN - Dalam kurun waktu sebulan lebih, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil membekuk seluruh tersangka (empat orang) yang terlibat dalam kasus pencurian yang menimpa Muhammad Idris Lubis, warga Jalan Sutan Soripada Mulya, Gang Melati 3, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada awal Idul Fitri. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 1,5 miliar. Keempat tersangka dibekuk Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan di tempat yang berbeda. Seperti RPS alias D, polisi menangkapnya di daerah Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Paluta. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri.

MAB alias T, dia ditangkap pada Sabtu (15/7/2017) di loket PT ALS Tanah Tinggi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan bermaksud menuju Kota Bogor. RPS alias D, ditangkap Kamis (27/7/2017) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, juga ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan. MKS alias T, ditangkap pada Sabtu (29/7/2017) di Lingkungan II Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penangkapan keempat tersangka tersebut berkat kerja sama antara tim Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan dengan petugas kepolisian di daerah setempat (lokasi penangkapan).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap keempat pelaku kasus 363 tersebut, mereka mengakui semua perbuatannya.

"Keempat pelaku kasus 363 (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di rumah pelapor atas nama Muhammad Idris Lubis, berhasil kita bekuk berkat kerja sama tim dari Polres Kota Padangsidimpuan dengan kepolisian di daerah di mana tersangka ditangkap. Dua orang tersangka juga terpaksa kita lakukan tembakan terukur akibat tersangka berusaha melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas kita," terang Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy, Rabu (2/8/2017).

Sedangkan barang bukti, polisi mengamankan 1 kotak laptop merk HP, 1 batang kayu olahan sepanjang 120 cm, 1 buah lesung dari kayu dalan keadaan rusak, 1 bagian pintu lemari besi berwarna hijau dalam keadaan rusak, 1 unit hand phone merk Nokia dalam keadaan rusak, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna merah dalam keadaan rusak, 1 buah lemari besi warna hijau dalam keadaan rusak berisikan surat surat berharga seperti sertifikat surat tanah, BPKB kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah tanpa TNKB, uang tunai Rp10 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah berpadu hitam dengan nomor polisi BB 4863 RO dan beberapa stel pakaian lelaki.

"Uang dari hasil kejahatan pelaku berdasarkan pemeriksaan petugas sudah sempat sebagian dibelanjakan para pelaku untuk membeli sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti dan beberapa pakaian. Kita masih akan terus lakukan pendalaman terkait kasus ini. (kita menduga) kemungkinan (masih) ada tersangka lain yang akan kita amankan jika terbukti terlibat. Untuk hukumannya, keempat tersangka akan dikenakan pelanggar atas pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun," akhir Kapolres.