MEDAN - Penggunaan dana haji untuk infrastruktur oleh pemerintah dinilai telah melanggar aturan dan menyakiti hati umat Islam. Rencana penggunaan dana haji untuk pembangunan Infrastruktur yang dikibarkan Presiden Jokowi, merupakan suatu ide yang sangat naif dan cenderung akan menabrak aturan penggunaan dana haji serta sangat melukai hati umat Islam terutama calon jamaah haji. Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memiliki potensi besar melanggar UU 34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Maka dari itu Majelis Hukum & HAM PWM Sumut dan BBH UMSU membuat Gerakan Menolak Investasi Dana Haji dengan cara membuka posko pengaduan masyarakat yang menolak investasi dana haji tersebut.

"Jika ditelaah UU 34/2014 memang diperbolehkan dana calon haji yang ada untuk investasi dan insfrastruktur. Namun itu harus dengan aturan dan mekanisme yang ketat dan jelas," tegas Ketua Majelis Hukum & HAM PWM SU, Faisal, Selasa (1/8/2017).

Sampai sekarang masih dikatakannya, aturan yang jelas dan melalui kajian syariah terkait dengan investas (Penggunaan dana haji) harus dengan syariah dan harus untuk kepentingan jemaah.

"Kita tidak berharap untuk menenuhi syahwat pemerintah menggunakan dana haji, pemerintah mengeluarkan aturan yang tanpa kajian mendalam yang melibatkan berbagai unsur terkait dalam mengeluarkan aturan yang ada. Yang perlu dipahami investasi dan infrastruktur yang dibolehkan menggunakan dana haji harus yang terkait langsung dengan haji seperti membeli pesawat untuk jamaah haji atau membangun hotel di Mekkah dan Madinah," terang tenaga pendidik UMSU ini.

Apalagi masih diungkapkannya, dana haji yang dikelola pemerintah tersebut adalah dana yang berasal dari calon jamaah haji. Dimana mereka menyetorkan uangnya semata-mata untuk keberangkatan mereka menunaikan Rukum Islam yang ke 5, oleh karena itu jika pemerintah memaksakan penggunaan dana haji tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan haji yang ada, jelas ini suatu bentuk perampasan hak privat warga negara oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin mengadu dan ingin menyampaikan penolakannya dapat menghubungi MHH PWMSU melalui Benito Asdhie (Hp. 0812-6575-7391), Faisal Piliang (Hp. 0812-6943-9281), Teguh Syuhada (Hp. 0813-7013-6613), Zainuddin Gayo-Gayo (Hp. 0813-7053-3487) dan ke email: pwmsumut@gmail.com, Facebook: MajelisHukum dan Ham Pwmsu