MEDAN - Robin Sialagan (32) dan Ibrahim terpaksa mendekam di sel tahanan sementara Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru. Kedua sekawan ini kedapatan polisi ketika mengonsumsi narkotika jenis sabu di Lantai II Blok-A, Pasar Petisah, Medan. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (1/8/2017), sesuai hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Kampung Durian Medan seharga Rp50 ribu.

"Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu seharga 50ribu dari kawasan Kampung Durian Medan," jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Imbas perbuatannya, kata Hendra, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui sabu tersebut dibelinya seharga Rp50 ribu dengan cara patungan.

"Sabunya untuk dipakai. Kami patungan untuk membeli sabu tersebut," akunya.