MEDAN - Raja Susilo, (38), Marihot Harianja (19) dan seorang pelajar berinisial WKB (14) harus berurusan dengan Kepolsian Sektor Patumbak. Ketiga warga komplek Asrama Widuri Blok Tongkes, Medan Amplas ini ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Patumbak dan Komandan Asrama Widuri, Kapten Ismail karena memilik 203 linting daun ganja kering saat menggelar razia di asrama tersebut. Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Patumbak Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi mengatakan, para tersangka diamankan berdasarkan laporan warga masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung berkoordinasi dan membentuk tim bersama komandan asrama Widuri," kata Kompol Afdhal, Selasa (1/8/2017).

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah berkoordinasi, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

"Hasilnya, petugas mendapti tiga tersangka dengan barang bukti 203 linting daun ganja kering berikut kertas pembalutnya beserta uang tunai sebesar 20 ribu rupiah dan dua unit telepon genggam," jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutanya, kata Afdhal, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Imbas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Tidak hanya itu, ketiganya dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.