MEDAN - Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal mengamankan seorang pecandu narkotika jenis sabu dari Blok I Gang Rapi, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan tersangka, Hermansyah (28) penduduk Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal Deliserdang, petugas menyita satu paket klip kecil sabu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan adanya tersangka yang diamankan terkait tindak pidana narkotika.

"Ya, benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Daniel, Selasa (1/8/2017).

Alumus Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat digeledah, petugas mendapati klip kecil sabu dari saku celana Hermansyah," jelas Daniel.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Medan Sungggal. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.