MEDAN - Terlibat kasus kejahatan di dunia maya (Cyber), sebanyak 70 Warga Negara Asing (WNA), dideportasi atau dipulangkan ke negara masing-masing oleh Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut).

"Dari 78 WNA yang diamankan, 70 orang sudah dideportasi. Sisanya 8 WNA asal Tiongkok belum dideportasi. Namun, dalam waktu akan dilakukan hal yang sama," ucap Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, Senin (31/7/2017).

Josua mengatakan pemulangan 70 WNA itu, secara bertahap sejak akhir bulan Juni hinggar akhir bulan Juli 2017, melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dan Bandara Soekarno-Hatta. Para Warga negara asing itu, berjumlah 78 orang, diamankan ‎Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut dan Internasional Polisi (Interpol). Mereka diamankan setelah melakukan penipuan melalui dunia maya, dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

Para pelaku ini, mengaku sebagai pihak kepolisian dan jaksa di negara mereka. Kemudian, mereka, diciduk disebuah gudang berada ‎di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/5/2017), lalu.‎ Dari 78 WNA itu, ‎terdiri 54 warga negara Tiongkok dan 24 warga negara Taiwan.

‎"Untuk WNA asal Taiwan dari 24 orang diamankan sudah semua dipulangkan. Sedangkan, 54 orang asal Tiongkok sudah dideportasi 46 orang. Sisanya 8 orang itu lah," kata Josua.

Proses pemulangan itu, setelah pihak Pemerintah Indonesia melalui Kemenkuham Sumut melakukan kordinasi dengan Konsulat Jendral (Konjen) Tiongkok di Medan dan Kedutaan Besar (Dubes) Taiwan di Jakarta.

"Kemudian, dilakukan deportase secara bertahap dilakukan. Usai kita melakukan kordinasi dengan perwakilan negara mereka di Medan dan di Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, pemulangan ke-8 WNA asal Tiongkok, pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah Tiongkok.

"Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportase WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya," tutur Josua.

Josua mengatakan ‎ke-78 WNA itu, di Indonesia melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal, yang salahgunakan oleh puluhan WNA tersebut saat berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
‎Dia menambahkan deportase ini, untuk selanjutnya diproses hukum oleh pihak kepolisian di negara masing-masing. Untuk di tanah air ini, tidak dilakukan proses hukum. Melainkan, proses pemeriksaan dokumen keimigrasian saja.

"Untuk kasus penipuan warga negara Indonesia tidak ada menjadi korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportase ini, juga dilakukan ‎untuk proses hukum mereka dimasing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya," tandas Josua.