MEDAN - Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Barat berhasil meringkus seorang pelaku penikaman terhadap dua pengemudi taksi. Saat diamankan, polisi menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang tersangka Dayat (43) penduduk Dusun I, Desa Laudendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Said Husein saat dikonfirmasi GoSumut, Senin (31/7/2017) membenarkannya.
"Benar. Tersangka diamankan karena telah menikam dua pengemudi taksi yakni, Syamsul (48) dan Zulkarnaen Hasibuan (45)," kata Husein.

Penganiayaan yang berujung dengan penikaman ini berawal saat Dayat mengarahkan penumpang ke taksi lain yang ada di depan stasiun. Padahal, sambung Said, di depan stasiun itu sudah ada taksi Karsa yang biasa mengangkut penumpang dari stasiun Kereta Api Medan.

"Karena banyak penumpang diarahkan ke taksi lain, Zulkarnaen dan Syamsul sempat menasehati tersangka. Namun, tersangka malah memanggil teman-temannya dan menyerang korban," jelas orang nomor satu si Unit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Selain itu, Husein menyebutkan, usai menikam korban, juru parkir ini langsung kabur dari lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat ketika kembali lagi ke lokasi penganiayaan.

"Sewaktu diamankan, kami temukan pisau yang diselipkan di pinggang tersangka. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung kami boyong ke komando," sebutnya.

Sementara itu, Dayat sendiri mengaku tidak terima karena dikeroyok Syamsul dan Zulkarnaen.

"Bukan orang itu saja yang cari makan di situ. Aku pun juga, Pak. Dikeroyok aku sama orang itu dua awalnya, terakhir main lagi kami di lapangan merdeka, di situlah tertikam aku si Syamsul," akunya.

Dalam hal ini, tersangka telah melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.