PADANGSIDIMPUAN - Polresta Padang Sidimpuan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 1 bulan. Namun sayang, dalam pemusnahan tersebut tidak ada dilakukan pengecekan barang bukti. Amatan wartawan, dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kasi Pidum Kejari Padang Sidempuan Ahmad H Harahap, perwakilan BNN Tapanuli Selatan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sebelum pemusnahan barang haram tersebut, petugas terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti beserta para tahanan kepada tamu undangan.

Usai memperlihatkan barang bukti tersebut, petugas pun langsung memusnahkan barang haram narkoba tersebut. Sayangnya, saat pemusnahan tersebut petugas tidak mengecek keabsahan barang haram itu.

Pasalnya, saat itu langsung memblender bukti narkoba jenis pil ekstasi sebangak 250 butir, dan 179,3 gram shabu. Sementara, 9 kilogram ganja langsung dibakar.

Kepada wartawan, Waka Polres Kota Padangsidimpuan Kompol JW Sijabat mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 8 orang tersangka yakni, Suryadi Pahlawan Nasution, M Taqwa Pasaribu, M Rifai Anwar Angkat, Sultan Syahputra Siregar, Sulhadi Nasution, Ahmad Sainuddin Nasution, Agus Trinanda Siregar dan Safran Hadi Siregar.

"Ini narkoba yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 5 kasus pengungkapan narkoba selama sebulan. Selain itu, dari 5 kasus tersebut terdapat 8 orang tersangka," ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan.

Lebih lanjut, Sijabat mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan pihaknya supaya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab.

"Ini kita musnahkan supaya barang bukti ini tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Sementara itu, mengenai tidak adanya pengecekan barang bukti yang dilakukan petugas sebelum dimusnahkan, Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Cj Panjaitan mengatakan, hal tersebut diakibatkan tidak adanya tim laboratorium forensik (labfor) di Kota Padangsidimpuan. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang haram tersebut sesuai SOP.

"Di sini tidak ada tim ahli (tim labfor). Makanya tidak dilakukan. Tapi, ini sudah sesuai aturan yang kita lakukan," kilahnya.

Dirinya juga mengatakan, sebelum barang haram tersebut dimusnahkan terdapat segel pada tiap-tiap barang bukti tersebut. Pasalnya, setelah pihaknya menangkap para pelaku pengedar narkoba mereka langsung menyimpan barang bukti tersebut ke penggadaian.

"Ada segelnya dari penggadaian. Makanya kita berani melakukan pemusnahan. Kalau tidak ada segelnya ataupun rusak segelnya, pasti kita tidak berani," pungkasnya.

Perlu diketahui, barang bukti tersebut diamankan dari Suryadi Pahlawan Nasution sebanyak 65 butir pil ekstasi. Kemudian, dari tersangka M Taqwa Pasaribu petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 88,92 gram dan 185 butir pil ekstasi.

Selanjutanya, dari tangan M Rifai Angkat dan Sutan Syahputra Siregar petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 90,38 gram. Dan dari tangan Sulhadi Nasution dan Ahmad Sainuddin Nasution petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7.313,98 gram. Sedangkan dari tangan Agus Tiranda Siregar dan Safran Hadi Siregar petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1.810,78 gram.