MEDAN - Personel kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 10 pecandu narkotika jenis sabu dari Jalan Balai Desa Gang Akhtaruno, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (29/7/2017). Selain mengamankan 10 pecandu, petugas menyita satu plastik klip kecil sabu, dua buah skop untuk sabu, dua buah bong, mancis dan kaca pirek.

Adapun ke-10 pria tersebut yakni Haris Prayugo (21) penduduk Jalan Balai Desa Gang. Randu Desa Sunggal Kanan Deliserdang, Fujiono (23) warga Jalan Balai Desa Gang. Randu Desa Sunggal Kanan Deliserdang, Heri Dermawan (22) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan Deliserdang, Bayu Pratama (23) warga Jalan Seroja Gang. Jambu Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Muhammad Devi (23) warga Jalan Balai Desa Gang. Elektronik Desa Sunggal Deliserdang, Roni Setiawan (23) warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Hendra Irwansyah (22) warga Jalan Balai Desa Gang. Attaruno Sunggal Kanan, Deliserdang, Sukma Radani (25) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Deliserdang, Junaidi (35) warga Jalan Balai Desa Gang. Suri Desa Sunggal Deliserdang dan Agunawan (28) warga Jalan Balai Desa Gang. Randu Sunggal Kanan, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Plt Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan, para tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan kediaman tersangka Hendra Irwansyah kerap dijadikan tempat bermain judi dan mengonsumsi narkotika.

"Berangkat dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kompol Daniel kepada GoSumut.

Selanjutnya, Daniel menjelaskan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 10 orang yang tengah pesta sabu.

"Saat digerebek, para tersangka tengah bermain judi sambil mengonsumsi sabu," jelas Daniel.

Menurut Daniel, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Kesemuanya dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.