MEDAN - Aparat Kepolisian dari Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Kawat 3 Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap tersangka Hotmaruli Tua Hutagalung yang merupakan suami korban dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan oleh Polsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan Rabu (26/7/2017) menjelaskan pada awalnya korban Kesia Br Silitonga, 53, dilaporkan gantung diri ke Polsekta Medan Labuhan.

Namun personel yang turun ke TKP untuk melakukan olah TKP, menemukan korban sudah diturunkan dari tali yang diduga sebagai tempat korban menggantungkan diri.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi petugas curiga dengan kematian korban yang sangat janggal dengan bunuh diri. Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak keluarga di Polsek Medan Labuhan," ungkap Kapolsek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya kecurigaan petugas membuahkan hasil, dimana terdapat informasi yang mengarah kepada suami korban yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Saat dilakukan interogasi terhadap suami korban, akhirnya suami korban mengakui perbuatannya," jelas Kompol Yasir.

Menurut keterangan dari pelaku, dirinya tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati tidak pernah dihargai sebagai suami dan dianggap hanya sebagai pembantu selama berkeluarga sekitar 30 tahun.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan juga TSK, kami juga akan segera melaksanakan autopsi terhadap korban," tutup Kapolsek Medan Labuhan.