MEDAN - Maksud hati untuk menjaga diri dari aksi kriminalitas di jalanan,namun Kiki (25) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat. Pria yang berdomisili di Jalan Dusun 9-A Gang Amal, Kelurahan Helvetia, Medan Labuhan ini dijerat dengan UU Darurat karena membawa senjata tajam (sajam) yang diselipkannya di pinggang. Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M. Said Husin, ketika dikonfirmasi GoSumut, Rabu (26/7/2017) mengatakan, penangkapan itu terjadi di saat Kiki baru turun dari atas sepeda motor yang dikendarainya di Jalan Karya Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat.

"Tujuannya hendak ke rumah teman mengambil ponsel miliknya. Namun, ketika digeledah, petugas mengetahui adanya pisau kuningan yang terselip di pinggangnya," kata Kanit.

Mengetahui itu, Kanit menjelaskan, petugas langsung mengamankan tersangka.

"Kepada petugas, tersangka mengaku pisau tersebut diperolehnya dari depan kuburan tidak jauh dari kediamannya. Saat ditangkap, tersangka sempat berkhilah, kalau pisau kuningan yang dibawanya itu hanya sebagai jaga-jaga diri dari aksi kriminalitas," jelasnya.

Begitupun, Kanit menyebutkan, meski alasannya hanya buat jaga diri dan pisau belum digunakan, polisi tetap meringkusnya, karena dianggap melanggar ketentuan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata.

"Tersangka ditangkap saat baru turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Kita mengetahui dari informasi masyarakat. Tersangka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman diatas 2 tahun. penjara," sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Sementara itu, tersangka mengakui bahwa pisau tersebut dibawanya hanya untuk menjaga diri.