MEDAN - Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono menegaskan telah berkordinasi dengan pihak kepolisian, interpol dan KPK untuk mencari keberadaan Direktur Keuangan/ Umum PT. Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis. Kepada wartawan, Rabu (26/07/2017), Kajatisu menegaskan, usaha pencarian terhadap buronan terpidana kasus pembalakan liar yang divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terus berlanjut.

Dia menyebutkan, Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan Tinggi, namun saat ini penanganan dan pencarian terpidana tersebut oleh Kejagung.

"Kejagung terus memonitor keberadaan buronan Adelin Lis di berbagai negara," kata orang nomor satu di Kejatisu.

Sebelumnya, terdakwa Adelin Lis, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina, Provinsi Sumut, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Adelin Lis.

MA melalui putusan kasasi memvonis Adelin Lis, 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Adelin Lis juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp119,8 miliar dan US$ 2.93 juta.