SERDANG BEDAGAI - Personel Sat Reskrim Polsek Firdaus meringkus Yusuf, 25, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 15.30. Dari tangan warga Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, ini polisi mengamankan barang bukti berupa 3 plastik transparan berisi sisa sabu, 1 bong (alat isap_RED), 4 pipet plastik, 1 dot karet dan 1 mancis. Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan perihal adanya lokasi judi di sekitar pinggiran sungai Kampong Mandailing Dusun 2, Desa Sei Rampah.

Mendapat laporan itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ompusunggu berserta anggota turun ke lokasi. Sialnya, tidak ditemukan adanya permainan judi.

Tiba-tiba beberapa personel melihat ada 3 pria sedang asyik pesta sabu. Mengetahui polisi datang, kedua pria kabur dengan cara lompat ke sungai. Sialnya, Yusuf sudah tidak berdaya berhasil ditangkap.

Melihat adiknya ditangkap kasus sabu, seorang wanita mendadak pura-pura pingsan agar adiknya tersebut mau dilepaskan polisi. Namun ulahnya tersebut tidak direspon dan polisi tetap membawa Yusuf.

Pengakuannya, sebelumnya Yusuf bekerja di Malaysia kemudian pulang ke Medan dan tinggal dirumah kakaknya. Namun Surya mengajaknya pesta sabu.

“Waktu diajak nyabu aku ikut aja, tiba-tiba polisi datang menangkapku,” bilangnya.

Sementara itu AKP Enda Tarigan mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan warga seputar maraknya permainan judi disekitar benteng sungai Rampah.

“Begitu hendak menggrebek permainan judi anggota melihat tersangka sedang pesta sabu sehingga kita lakukan penangkapan,” terang Kapolsek.